Komisi IV DPRD Kaltim Berkomitmen untuk Menuntaskan Tunggakan Upah Lembur Serikat Pekerja

Advertorial, Home277 Dilihat

SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menyelenggarakan pertemuan dengan anggota Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Pertemuan tersebut membahas keluhan pekerja yang bekerja di sektor pelayaran terkait dengan tunggakan hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 hingga 2018.

Turut hadir, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, BPJS Samarinda, dan Pengawas Tenaga Kerja. Keluhan yang diajukan oleh serikat pekerja mencakup uang lembur yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak 2013 hingga 2018.

Total tunggakan sebesar Rp7,4 miliar. Namun, sebagian dari jumlah tersebut telah dibayarkan sebagian oleh perusahaan, sehingga sisa tunggakan sebesar Rp5,2 miliar.


“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” ujar Reza Sapaan akrab dari Akhmed Reza Fachlevi.

Ia juga menegaskan komitmen komisi untuk mengawal persoalan yang dihadapi oleh tenaga kerja, dan meminta Disnakertrans Kaltim untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut hingga tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.

Pihak perusahaan mengakui bahwa beberapa pekerja yang belum menerima pembayaran uang lemburnya berada dalam serikat pekerja yang berbeda. Meskipun demikian, Reza menganggap bahwa ini bukan alasan yang dapat diterima untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tandasnya.

Menurut informasi yang diterima, beberapa pekerja sudah menerima pembayaran, namun ada kendala karena mereka menggunakan organisasi serikat pekerja yang berbeda pada saat mendaftar kerja.

Komisi mengimbau agar pekerja mengikuti serikat pekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menghindari masalah serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *