DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda Termasuk Perubahan Status BUMD

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-41 yang berlangsung, Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.

Tiga Raperda yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), serta perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berharap bahwa Raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif ke depannya.

Samsun menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum dua BUMD di Kaltim, yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), kini telah menjadi Perseroda.

Ia berharap bahwa perubahan ini memungkinkan kedua BUMD tersebut lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya, sehingga dapat menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

“Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya,” ungkap Samsun.

Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan bahwa pengesahan Raperda tersebut mengindikasikan komitmen terus-menerus dari para anggota legislatif dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator, terutama di tengah proses mendekati Pemilihan Umum (Pemilu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *