Pansus PDRD Kaltim Periksa Nopol Kendaraan dan Alat Berat PT Kideco

Advertorial, Home25 Dilihat

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melaksanakan kunjungan kerja ke PT Indominco Jaya Agung.

Didampingi oleh berbagai instansi terkait, seperti Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Dinaskertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.

Misi Pansus DPRD pada kunjungan kerja ini adalah melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat yang digunakan dalam operasional perusahaan, alat berat, dan tenaga kerja asing.

Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan hasil kunjungan bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat yang digunakan dalam operasional perusahaan semuanya memiliki plat nomor Kaltim. Hanya ada dua unit mobil pribadi yang masih dalam proses administrasi untuk mendapatkan plat nomor KT.

Semua kendaraan operasional tersebut beroperasi sesuai dengan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan telah membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.

“Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka,” jelas Sapto.

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Indominco Jaya Agung hanya memiliki tiga tenaga kerja asing, termasuk dua orang direktur dan satu pekerja. Mereka telah memperoleh izin kerja dan tempat tinggal sesuai ketentuan.

PT Kideco Jaya Agung juga memperoleh 7 izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada Maret 2023, yang berlaku selama lima tahun. Tujuh izin tersebut telah dibayarkan. Sedangkan untuk PT SIMS Jaya Kaltim, yang merupakan mitra kerja, proses perizinan sedang berlangsung.

Pansus DPRD Kaltim berusaha secara maksimal untuk mengidentifikasi potensi berbagai sumber pajak dan retribusi. Setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan dapat memberikan kontribusi besar pada pendapatan Kaltim.

Manajer Tim Hubungan Eksternal Regional PT Kideco Jaya Agung, Lukman Hakim, menegaskan bahwa hanya ada dua kendaraan yang dimiliki vendor yang digunakan dalam operasional, dan hanya ada dua unit mobil pribadi.

Ratusan kendaraan bermotor yang digunakan dalam operasional sudah memiliki plat nomor KT dan telah membayar pajak tahunan dan lima tahunan sesuai dengan kontrak kerjasama, yang semuanya dibayarkan oleh pihak vendor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *