DPRD Kaltim Setujui Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar rapat paripurna ke-41 untuk membahas laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ranperda tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, dan Sekretaris Dewan Norhayati US di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Kamis (16/11/2023).

Selanjutnya, DPRD Kaltim memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat juga mencakup laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim yang membahas dua Ranperda inisiatif Pemerintah Kaltim Tahun 2023 tentang perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam proses ini, perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) mengalami perubahan bentuk menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Perseroda, yang kemudian disetujui oleh DPRD Kaltim menjadi Perda.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, hadir langsung dalam rapat ini untuk memberikan pendapat akhir kepala daerah terkait dua Ranperda tersebut.

Dengan persetujuan DPRD Kaltim, Ranperda mengenai Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, serta perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan, resmi menjadi Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *