Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP terkait Sengketa Lahan dengan PT Berau Coal

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi hukum dan pemerintahan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal.

Perusahaan tersebut dituduh melakukan kegiatan di atas lahan warga tanpa memberikan ganti rugi.

RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis (16/11/2023).

Anggota DPRD Kaltim, M Udin, yang turut hadir dalam RDP, menjelaskan bahwa sumber masalah berasal dari ketidakpuasan warga yang merasa tanah mereka digunakan untuk operasi perusahaan tanpa mendapatkan ganti rugi.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain yang sudah mendapatkan ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui Komisi I,” ujar M Udin.

Legislator Fraksi Golkar ini menyatakan bahwa tujuan dari rapat adalah untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan ini, DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh Berau Coal. Dokumen tersebut dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan, tolong berikan kepada kami sehingga kita bisa menelaah lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh Berau Coal,” kata Udin.

Menurut Udin, ada pernyataan yang menyatakan bahwa terjadi penambangan di luar konsesi atau pemberian hak. PT Berau Coal, yang berada di bawah naungan PKP2B, menambang di dalam konsesi hutan.

”Kalau Berau Coal menambang di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen, dan pihak Berau Coal diharapkan aktif dan terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Udin menyatakan bahwa Komisi I akan turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran yang telah disampaikan oleh masyarakat dan PT Berau Coal.

“Tetapi sebelumnya, akan dilakukan RDP dan meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta. Dengan begitu, informasi yang didapatkan akan berimbang dan faktual, dan baru setelah itu kami akan melakukan pengecekan langsung di lokasi,” kata Udin.

Politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang ini berharap bahwa pada RDP selanjutnya, pihak PT Berau Coal yang hadir adalah orang yang berkompeten, memahami pembebasan lahan, dan dapat mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *