Knews.id, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur mulai menerapkan sistem pembatasan penggunaan fasilitas di GOR Kadrie Oening, Samarinda, melalui Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan fasilitas tetap terjaga kualitasnya dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Gedung Serbaguna di kompleks GOR, yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti olahraga, konser, pameran, dan acara pernikahan, kini dikelola dengan pembatasan yang lebih terencana.
“Tanpa adanya Perda, Gedung Serbaguna bisa digunakan tanpa batas sepanjang tahun. Namun, dengan Perda ini, kami dapat menetapkan skala prioritas dalam penggunaannya,” ungkap Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi.
Junaidi juga menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh dari penyewaan gedung akan langsung digunakan untuk pemeliharaan fasilitas tersebut.
“Meskipun ada unsur komersial, hasil penyewaan gedung kami alokasikan untuk merawat fasilitas agar tetap dalam kondisi baik dan layak pakai,” tambahnya.
Dengan penerapan sistem ini, Dispora Kaltim berharap pengelolaan fasilitas publik yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab dapat menjadi contoh bagi pengelolaan fasilitas lainnya. Perda ini diharapkan dapat memastikan keseimbangan antara kegiatan komersial dan kebutuhan masyarakat, serta menjaga fasilitas tetap produktif dan bermanfaat.
Sistem pembatasan ini juga memberikan jeda waktu antara penggunaan fasilitas, yang membantu mengurangi kerusakan dan memastikan kenyamanan bagi pengguna selanjutnya.
“Tujuannya agar fasilitas tetap dapat dimanfaatkan dengan nyaman dalam jangka panjang oleh masyarakat,” lanjutnya.