Pansus DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren

Advertorial, Home26 Dilihat

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas Ranperda terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kunjungan ini bertujuan melakukan konsultasi dan mendalami beberapa materi terkait Ranperda tersebut. Pansus Pondok Pesantren dipimpin oleh Mimi Meriami, didampingi Wakil Ketua Pansus, Abdul Kadir Tappa.

Diterima langsung oleh Sukoco, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh), Direktur Produk Hukum Daerah, Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Wahyu Perdana Putra.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Rahmadiana, Perancang Peraturan Urusan Umum (PUU) Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian, dan beberapa Tenaga Ahli Pansus.

Mimi mengungkapkan bahwa target penyelesaian Ranperda ini adalah akhir November, dan diharapkan akan segera selesai. Ia juga menyebut bahwa pihak Kemendagri memberikan banyak masukan terkait masalah prosedur dan hibah.

“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang lah untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” jelas Mimi.

Mimi juga menekankan pentingnya melakukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang masih relatif baru, dan bagaimana konsep ini akan menjadi panduan dalam mengembangkan cabang olahraga unggulan di Kaltim.

Sementara itu, Sukoco menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menegaskan bahwa kewenangan mengenai pesantren berada di pusat. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan tersebut kepada daerah.

“Karena itu nanti judulnya tidak penyelenggaraan pesantren, misalnya fasilitasi penyelenggaraan pesantren atau apa. Karena ini kewenangan absolut pemerintah. Cuma kan usulnya dalam tetap ada, bukan tidak mungkin gubernur memberikan perhatian itu,” ujar Sukoco.

DPRD Kaltim bersama Pansusnya berkomitmen untuk menjalankan peran serta mereka dalam mendukung pendidikan pondok pesantren dan memastikan pelaksanaan Ranperda berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *