Tok! DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Advertorial, Home35 Dilihat

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna Ke-38. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Pelaksana Tugas Pejabat (Pj) Gubernur, Akmal Malik.

Berfokus pada beberapa agenda penting, seperti penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tersebut, yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disahkan.

Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan laporan akhir kerja Pansus. Ia mengungkapkan bahwa Pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk rapat internal, pertemuan dengan OPD mitra kerja, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta studi komparasi ke provinsi lain. Semua upaya ini bertujuan untuk memperkaya materi Ranperda.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.

Setelah disetujui, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kemudian terdapat catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur,” tuturnya.

Sementara itu, Hasanuddin Mas’ud, mengonfirmasi bahwa laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Dalam rapat, anggota dewan memberikan persetujuan secara aklamasi untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus mensosialisasikan Perda tersebut sehingga dipahami dan ditaati oleh semua pihak.

Sinergi dalam penataan regulasi menjadi kunci untuk masa depan, dan jika Perda memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil tindakan dengan menerbitkan peraturan gubernur yang sesuai.

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna Ke-38, Senin (16/10/2023). Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Pelaksana Tugas Pejabat (Pj) Gubernur, Akmal Malik.

Berfokus pada beberapa agenda penting, seperti penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tersebut, yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disahkan.

Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan laporan akhir kerja Pansus. Ia mengungkapkan bahwa Pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk rapat internal, pertemuan dengan OPD mitra kerja, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta studi komparasi ke provinsi lain. Semua upaya ini bertujuan untuk memperkaya materi Ranperda.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.

Setelah disetujui, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kemudian terdapat catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur,” tuturnya.

Sementara itu, Hasanuddin Mas’ud, mengonfirmasi bahwa laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Dalam rapat, anggota dewan memberikan persetujuan secara aklamasi untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus mensosialisasikan Perda tersebut sehingga dipahami dan ditaati oleh semua pihak.

Sinergi dalam penataan regulasi menjadi kunci untuk masa depan, dan jika Perda memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil tindakan dengan menerbitkan peraturan gubernur yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *