BALIKPAPPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltim mengadakan rapat kerja yang untuk meningkatkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, Kamis (19/10/2023).
Pertemuan ini digelar di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan. Rapat kerja ini dihadiri oleh sejumlah kepala OPD, termasuk Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Agus Tianur, serta perwakilan OPD lainnya.
Dalam pertemuan ini, dibahas Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, bersama Anggota Komisi IV, Rusman Ya’qub.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, mengatakan bahwa peningkatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan harus dilakukan secara serius dengan melibatkan semua OPD di Kaltim.
“Sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan manfaat pembangunan yang didapat, baik laki-laki maupun perempuan di berbagai bidang pembangunan,” jelas Puji.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, menambahkan bahwa kehadiran OPD dalam rapat ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan dari masing-masing instansi. Mereka yang akan merencanakan semua program yang terkait dengan pengarusutamaan gender.
“Misalnya, jenis kelamin laki-laki berapa, perempuan berapa. Sehingga tidak seperti selama ini. Karena tidak berdasarkan data pilah penduduk, akhirnya sasaran pembangunan terlalu dominan sama yang laki-laki saja perempuan tidak,” papar Rusman.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, yang juga mengusulkan Ranperda Pengarusutamaan Gender, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh strategi penguatan kelembagaan Gerakan Pengarusutamaan Gender.
Termasuk penguatan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, data terpilah, instrumen PPRG, dan partisipasi masyarakat. DKP3A berharap mendapatkan masukan dari OPD untuk menyempurnakan Perda ini dan mengurangi kesenjangan gender.