SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut, terutama akibat masalah ekonomi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa evaluasi perda ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.
Salah satu aspek yang akan direvisi dalam evaluasi ini adalah persentase siswa kurang mampu yang harus diterima oleh sekolah.
Salehuddin menyatakan niatan untuk meningkatkan persentase siswa kurang mampu dari 20 persen menjadi 30 persen, dengan harapan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan layak bagi anak-anak di Kaltim.
“Evaluasi ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Kita berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim,” ujar Salehuddin.
Angka putus sekolah di Kaltim menjadi fokus perhatian, dan Bapemperda DPRD Kaltim berharap dapat bekerja sama dengan Pemprov Kaltim untuk menangani masalah ini.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim pada tahun 2020 mencatat lebih dari 9.000 anak putus sekolah, dengan tingkat terbanyak berada di jenjang SMA.
Evaluasi perda pendidikan ini telah dijadwalkan sejak tahun 2022 dan sekarang baru terlaksana.
Harapannya adalah melalui evaluasi ini, Kaltim dapat mengurangi angka putus sekolah secara bertahap dan memberikan dukungan pendidikan yang lebih baik kepada anak-anak di wilayah tersebut.