SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, mengkritik pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Menurutnya, tidak ada landasan hukum yang jelas untuk membentuk lembaga tersebut.
DBON Kaltim merupakan tindak lanjut dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dicanangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Rusman menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum mengetahui adanya peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar pembentukan DBON Kaltim. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mengatur fungsi, peran, dan anggaran dari lembaga tersebut.
“Kita tidak pernah tahu, landasannya berdasarkan apa? Pergub mana? Perda mana? Ini sangat penting karena nanti akan berimplikasi pada alokasi anggaran,” katanya di hadapan awak media.
Rusman juga menyoroti fungsi DBON Kaltim yang seharusnya hanya sebagai tim koordinasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang DBON.
Ia menyarankan agar pihak yang terlibat di DBON Kaltim berasal dari unsur pemerintah.
“Seharusnya ini lembaga plat merah, bukan seperti yang sekarang. Tapi saya tidak mau buru-buru menyimpulkan, kita lihat dulu aturan mainnya,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, DBON Kaltim tidak perlu menjadi lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan olahraga, karena itu sudah menjadi tugas lembaga olahraga lainnya, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia mengharapkan agar DBON Kaltim lebih fokus pada monitoring kebijakan olahraga di Kaltim.
“DBON Kaltim tidak perlu meniru lembaga teknis, karena itu akan tumpang tindih dengan lembaga olahraga lainnya. DBON Kaltim harus lebih ke arah monitoring kebijakan olahraga,” tutup Rusman.