SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tambang adalah kewajiban bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap permintaan sebagian masyarakat yang menginginkan lubang bekas penambangan, yang dikenal sebagai void, dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
Muhammad Udin, mengungkapkan bahwa semua perusahaan pertambangan harus melaksanakan kegiatan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat mengajukan permintaan untuk memanfaatkan void yang tersisa setelah penambangan selesai, misalnya untuk perikanan atau pariwisata.
“Seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ungkap Udin.
Udin menjelaskan bahwa jumlah void yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Namun, jika ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kesepakatan dengan masyarakat.
“Kalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reklamasi harus tetap dilakukan jika tidak ada aktivitas yang diusulkan oleh masyarakat sekitar.
“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” terangnya.
Udin juga mengingatkan perusahaan tambang untuk tidak berinisiatif sendiri meninggalkan void tanpa izin atau pengelolaan yang sesuai.Ia mengambil contoh kasus di Kutai Kartanegara di mana kebijakan pembiaran void menyebabkan insiden yang mengakibatkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.
“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” pungkasnya.
Seluruh Aktivitas Tambang Wajib Melakukan Reklamasi
