Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Pemprov Kaltim, Diduga Maladministrasi

Advertorial160 Dilihat

KNews.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyorot tajam kegiatan “elit” pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Negeri
(PDLN). Para Aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan PDLN yang dilakukan terindikasi tidak sesuai ketentuan. Menyikapi persoalan itu AMPL-KT akan turun ke jalan berunjukrasa.

Agus Setiawan ketua AMPL-KT mengungkapkan bahwa adanya temuan dari AMPL-KT terkait dengan adanya dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur TA 2022 dan 2023, yang di duga berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga di duga ada perbuatan melawan hukum.

”Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah “Maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirim ke media ini.

Menurut Agus, Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 6 pelaksana
perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian enam PDLN yaitu Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas.”

Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan
dinas ke luar negeri terdiri atas. Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas,Surat persetujuan Perjalanan Dinas,
Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.

”AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjukrasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang,” pungkasnya.  (Fat/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *