Selamat Kembali Gelar Sosper ke-5, Pastikan Semua Warga Ketahui Bantuan Hukum Gratis

Politik181 Dilihat

KNews.id, Kukar – Selamat, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Dusun Pulau Mas RT.005 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (10/5/24).

Sosialisasi ini, Selamat didampingi narasumber Ikhsanur Fajri, SH dan Ahmad Ali dengan moderator Alauddin. Selamat sedikit menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat dan masyarakat harus tahu adanya Perda ini terutama untuk masyarakat tidak mampu.

“Jadi sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Kukar khususnya bahwa kita ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” kata Selamat.

Ia mencontohkan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa masyarakat kurang mampu tetapi tidak punya biaya untuk membawa kasusnya ke pengadilan, selain itu banyak juga masyarakat mengalami kasus yang mengakibatkan kerugian, namun mereka buta hukum dan tidak mampu menyewa pengacara.

“Untuk itu pemerintah khususnya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menginisiasi kepada masyarakat kurang mampu agar mendapat bantuan hukum. Makanya sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan wawasan kepada masyarakat bahwa ada perda yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga kurang mampu,” lanjutnya.

Sementara itu, narasumber Ikhsanur Fajri menjelaskan, ada empat tujuan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.

Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa (Kades) atau pejabat setingkat.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, semua pertanyaan dijawab tuntas anggota DPRD Kaltim Selamat dan narasumber Ikhsanur Fajri, SH dan Ahmad Ali. (Fat/ADV/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *