Selamat Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Hukum Melalui Program Sosperda

Politik118 Dilihat

KNews.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, S.Pd, kembali laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-3 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Suka Maju, Rt 002 kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 9 Maret 2024 Pukul 20.00 Wita sampai Selesai.

Guna mensukseskan acara tersebut, Selamat menghadirkan dua Narasumber yakni Ikhsanur Fajri,SH dan Ahmad Ali Fahrudi,SH. Kegiatan itu pun di pandu oleh Alauddin serta di ikuti oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.

Dalam menyampaikan sambutannya, Selamat mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif.

“tugas saya sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda yang di sosialisasi kan ini,” imbuhnya.

Selain itu, Dirinya juga mengajak masyarakat agar melek terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan hukum.

“Misalnya, pegang HP saja itu sudah masuk ke ranah hukum, bawa motor juga kalau plat mati dan nggak pakai helm, dan kehidupan sehari-hari lainnya,” ucapnya.

Pun, Selamat menegaskan bahwa perda bantuan Hukum ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” tuturnya.

“Untuk itu, saya harap melalui program ini masyarakat harus harus sadar akan hukum yang berlaku di negara ini. Karena kita hidup di negara hukum,” pungkasnya.

Sementara narasumber kegiatan, Ikhsanur mengatakan bahwa penerima bantuan hukum tersebut harus sesuai kategori dan melalui tahap proses supaya bisa layak sebagai penerima bantuan hukum tersebut.

“Penerimaannya harus melalui proses, dari tingkat RT baru ke tingkat Kelurahan. Hasil dari Kelurahan itu lah yang akan menerima bantuan ini,” ucapnya.

“Tentunya, perda ini diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *