SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Setyowati, mengemukakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender perlu mengalami penyempurnaan dan perubahan.
Puji Setyowati menyoroti beberapa kendala dalam penerapan Perda yang dinilai belum optimal di Kaltim.
Menurutnya, saat ini penerapan pengarusutamaan gender (PUG) untuk pembangunan daerah di Kaltim masih bersifat statis dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Perda tersebut belum memberikan manfaat yang konkret dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Puji Setyowati menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah memberikan hak dan kedudukan yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.
Namun, demi mencapai hal tersebut, Perda perlu diperbaharui agar memberikan dorongan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan nyata di lapangan.
“Saat kita melihat Perda ini, manfaatnya besar, tetapi dampaknya belum sepenuhnya memfasilitasi keberadaan kaum laki-laki dan perempuan dengan hak dan kedudukan yang setara, untuk mendapatkan pelayanan yang adil tanpa adanya perbedaan,” terang Puji Setyowati pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam usulan perubahan Perda, Puji menekankan perlunya rincian yang lebih terperinci mengenai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan melaksanakan program-program berfokus pada pengarusutamaan gender di Kaltim.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Perda ini, dengan gubernur sebagai penanggung jawabnya.
“Kami akan menyempurnakan Perda ini untuk memberikan gerakan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan lebih berfokus pada seluruh SKPD yang berkeinginan melaksanakan program di Kaltim. Setiap SKPD, apa yang dilakukan, dan untuk apa itu akan tertera secara rinci dalam Perda ini,” tambahnya.
Perubahan Perda juga akan melibatkan peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim yang responsif gender.
Puji Setyowati menegaskan pentingnya integrasi aspek responsif gender dalam rencana kerja SKPD, termasuk fasilitas kantor. Contohnya, penambahan fasilitas seperti ruang laktasi, tangga yang nyaman, dan toilet sesuai standar kesejahteraan perempuan.
Dengan adanya perubahan Perda, akan disusun draft mengenai tugas dan program SKPD serta hubungan yang lebih terintegrasi antara provinsi dan kota/kabupaten di Kaltim.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kota/kabupaten juga mendapat perhatian dalam konteks pengarusutamaan gender.
Dalam mendukung pelaksanaan Perda ini, Puji Setyowati menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengumpulkan dana dari kabupaten, yang kemudian akan dikembalikan ke kota/kabupaten sesuai dengan rencana dan program responsif gender.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung program pengarusutamaan gender di tingkat kota/kabupaten, memastikan kesetaraan dan pelayanan yang adil bagi seluruh warga Kaltim.
“Bapenda memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dana dari kabupaten, dan dana tersebut akan dikembalikan ke masing-masing kota. Pengembalian ini akan difokuskan untuk memberikan bantuan pada program responsif gender di kota/kabupaten,” pungkasnya.