SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menolak rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan bahwa tenaga honorer sangat dibutuhkan di Kaltim dan merupakan sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
Samsun mengungkapkan keprihatinannya terhadap rencana penghapusan tenaga honorer tanpa adanya jaminan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, tindakan ini dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah pusat memberikan keistimewaan kepada Kaltim untuk menangani masalah ini secara lokal.
“Kaltim ini bisa jutaan perut yang bergantung pada tenaga honorer. Mereka punya istri, anak, bahkan orangtua yang menjadi tanggungan. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Samsun.
Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan komitmen pihaknya untuk mempertahankan tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia juga menekankan bahwa anggaran daerah masih cukup untuk membayar tenaga honorer, dan tidak setuju dengan penghapusan kecuali mereka dapat menjadi PPPK.
“Pemprov Kaltim juga terus berusaha agar tenaga honorer bisa menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal,” tambah Samsun.
Penghapusan tenaga honorer merupakan salah satu klausul dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Proses penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Data menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer di Kaltim pada tahun 2022 mencapai sekitar 65.251 orang, dengan sekitar 10.886 diantaranya bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.