SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim tidak akan menimbulkan degradasi hutan, merespons kekhawatiran beberapa pihak.
Menurutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN bersama Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara telah mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN.
“RDTR ini menjamin keberlangsungan hutan baik yang ada di kawasan IKN, maupun di sekitarnya. Termasuk juga penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” ujar Samsun kepada awak media.
Samsun juga memberikan jaminan bahwa pemberian izin lahan di IKN akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan dan tidak akan sembarangan.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan mengawasi proses pembangunan IKN dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, serta pihak terkait lainnya.
Politisi dari PDIP ini menyoroti sektor perkebunan dan pertambangan sebagai penyumbang utama pembabatan hutan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah deforestasi yang merugikan lingkungan.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan konsep forest city di kawasan IKN. Upaya tersebut mencakup rehabilitasi hutan dan lahan dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian di Mentawir, pemulihan lahan bekas tambang, dan berbagai langkah lainnya untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Dengan konsep forest city, diharapkan IKN Nusantara di Sepaku, Kaltim, dapat menjadi kota dunia pada abad ke-21 yang berkelanjutan dan inklusif.
Upaya juga dilakukan untuk melibatkan masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan dan lahan di IKN serta memberikan hak-hak mereka.