DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-29 untuk Bahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim

Home, Politik, Samarinda38 Dilihat

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 di gedung B lantai II pada Kamis (07/9/2023) malam. Rapat ini membahas penyampaian Pendapat Umum (PU) dari fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga Ranperda Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), serta penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, Sirajuddin, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya mengingatkan bahwa pada Rapat Paripurna Ke-27 sebelumnya, Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Ujang Rachmat, telah menyampaikan Nota Penjelasan mengenai tiga Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim.

“Sesuai dengan tahapan selanjutnya, maka agenda rapat paripurna kita pada hari ini, yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tersebut,” ujar Hasanuddin Mas’ud

Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim melibatkan Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim, Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT MBS Kaltim, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Setiap fraksi memiliki juru bicara masing-masing yang menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Ranperda Inisiatif tersebut. Tahapan selanjutnya adalah tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya. Selain itu, dalam rapat ini juga disampaikan pendapat Gubernur Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren yang disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim, Sirajuddin.

“Tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib dewan, yaitu tanggapan atau jawaban gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim  yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” jelas Hasanuddin Mas’ud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *