Fokus pada Distribusi Dividen PT. CFK dan Kerjasama dengan Perusda, Komisi II Minta Pemerintah Provinsi Agar Audit dengan PT Ketenagalistrikan Kaltim

Home, Politik, Samarinda34 Dilihat

SAMARINDA -Komisi II Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Ketenagalistrikan Kaltim, perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Pertemuan ini membahas seputar performa PT Ketenagalistrikan Kaltim serta isu pembagian dividen dengan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

Hingga saat ini, PT CFK belum melunasi pembayaran dividen kepada PT Ketenagalistrikan Kaltim, yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji karyawan perusahaan daerah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, membenarkan bahwa hingga saat ini, PT CFK belum memenuhi kewajibannya untuk membayar dividen kepada PT Ketenagalistrikan Kaltim.

“Dividen belum dibayarkan, betul,” ujar Listiyono di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (8/8/2023).

Listiyono menjelaskan bahwa situasi ini adalah hasil dari rangkaian peristiwa sebelumnya dan meminta pemerintah provinsi untuk melakukan audit terhadap PT Ketenagalistrikan Kaltim.

“Kita meminta pemerintah untuk melakukan audit dari awal, nanti hasilnya baru di rekomendasikan apakah kerja sama ini dapat dilanjutkan atau tidak” tegas Listiyono.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika hasil audit menunjukkan bahwa kerja sama ini tidak menguntungkan, mereka akan mengusulkan agar kerja sama tersebut dihentikan.

Selain itu, Listiyono juga mendesak pemerintah provinsi untuk campur tangan langsung dalam memantau kinerja perusahaan kelistrikan. Ia juga berharap agar PT CFK memastikan gaji karyawan dapat segera dibayarkan.

Terkait dengan jajaran direksi PT Ketenagalistrikan Kaltim, Listiyono menyatakan bahwa mereka memiliki komitmen dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Jika pada akhirnya kerja sama tersebut tidak menghasilkan keuntungan, mereka bersedia untuk mundur.

“Itu mereka punya komitmen, Ketika kemudian tidak memberikan benefit, tidak memberikan keuntungan mereka ada komitmen dengan pemprov untuk mundur“ tutupnya.

Keputusan ini mencerminkan langkah DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa kinerja perusahaan daerah di Kaltim sesuai dengan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *