SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang, merespon aduan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas pemindahan batu bara dari ponton ke kapal kecil di wilayah Sanga-sanga.
Veridiana, menyatakan bahwa metode pemindahan batu bara yang dilakukan di lokasi tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal. Penilaian ini didasarkan pada kenyataan bahwa aktivitas tersebut tidak diakui sebagai bagian dari definisi ‘pekerjaan’ dalam sektor pertambangan yang sah.
Ia menyarankan agar pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut.
“Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) melihat bahwa ini kegiatan illegal, kita menyarankan kepada pihak KSOP dan Kepolisian untuk melakukan penertipan” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim saat ini memfokuskan perhatian pada pengaduan masyarakat dan mengharapkan pihak kepolisian mampu menangani masalah ini secara efektif. Keputusan terkait hasil penertiban akan menjadi kewenangan kepolisian, apakah akan diproses lebih lanjut atau dihentikan.
“Sekarang kita fokus pada pengaduan masyarakat, nanti hasil penertiban akan ditangani oleh kepolisian, entah akan di proses atau akan diberhentikan. Namun, yang jelas kegiatan ini tidak ada dalam definisi pertambangan” terangnya.
Namun, yang pasti bahwa kegiatan pemindahan batu bara tersebut tidak sesuai dengan definisi pertambangan yang sah. Ia berharap semua pihak dapat memahami secara mendalam terkait masalah ini, dan mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek legalitas, lingkungan, serta dampak sosial yang mungkin timbul.
Ia juga menegaskan akan mendorong penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang cermat terhadap kegiatan pertambangan dan bongkar muat batu bara guna mendukung pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.