Komplotan Pencuri Hewan Ternak Asal PPU, Berhasil Diringkus, 11 Ekor Sapi Jadi Barang Bukti

Home17 Dilihat

Knews.id, Komplotan pencuri hewan ternak di Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap karena mencuri 11 ekor sapi milik tetangganya. Dari tujuh pelaku, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Benar, jadi total ada 7 pelaku pencurinya, 5 diamankan 2 masih berstatus DPO. Kita berpikirnya awalnya sindikat, ternyata tetangga semua,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Lima pelaku yang diamankan berinisial UM (53), RI (48), JT (40), JM (53) dan AM (59). Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial RZ dan HR.

Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan Sungai Parit, Kecamatan Penajam pada Rabu (25/1/2023) lalu. Saat itu para pelaku mencuri dan mengeksekusi 3 sapi di lokasi kejadian.

“Pertama mereka eksekusi sekitar jam 22.00 Wita, 3 ekor sapi kemudian dijual di tempat. Setelahnya itu mereka pindah, dapat 1 lagi (sapi) sekitar jam 00.00 Wita, dan dieksekusi lagi,” jelasnya.

Selain pelaku pencurian, polisi juga menangkap RD (55) sebagai penadah. RD membeli sapi curian melalui salah satu pelaku yang sudah dikenalnya sejak lama di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Penadahnya juga kami amankan, (iya) orang pedagang sapi di pasar. Kebetulan kenal sama salah satu pelaku saat di RPH dulu,” tuturnya.

mencuri 4 ekor sapi pada tanggal 4 Januari 2023, dan 3 ekor lainnya di 28 Desember 2022. Itu semua di malam hari. Jadi total 11 ekor,” bebernya.

Sementara itu, Hendrik turut mengungkapkan aksi sadis saat para pelaku mengeksekusi semua hewan ternak tersebut. Yaitu dengan cara dibelah.

“Jadi sapi-sapinya tidak disembelih, langsung dibelah dua begitu baru dijual dagingnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku pencuri sapi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo 65 karena berulang dan lebih dari satu TKP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kalau perbuatan berulang biasanya ditambah sepertiga ancaman. Sedangkan untuk penadah kami kenakan Pasal 480 ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *