Syafruddin, S.Pd Himbau Syarat Bantuan Hukum Gratis Pada Sosialisasi PERDA Bantuan Hukum

Home196 Dilihat

Knesw.id, BALIKPAPAN. Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin,S.Pd menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang ke 8 yakni PERDA Bantuan Hukum Nomor 05 Tahun 2019 di Kelurahan Gunung Sari Ulu Kota Balikpapan, bersama antusias warga setempat nampak mengikuti dengan cermat soal persyaratan Bantuan Hukum ini secara gratis.

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kaltim Syafruddin, S.Pd, mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim.

“Seperti yang tertuang pada Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur,” ungkap Syafruddin, S.Pd, Minggu (09/07/2023).

“Tentu dengan syarat paling mendasar adalah warga yang beridentitas di Kalimantan Timur, dengan memiliki surat tidak mampu serta dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk,” lanjut, Bang Udin sapaan akrabnya.

Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Syaripudin, SH ini, Syarip menjelaskan terkait Bantuan Hukum ini bahwa masyarakat juga bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur.

“Kami sampaikan bahwa semua warga Kalimantan Timur yang secara khsusus warga Kota Balikpapan kelurahan Gunung Sari Ulu dapat mensosialisasikan bagi warga yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini.” sebutnya.

Sebagimana tujuan dari Perda ini menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum,” lanjutnya Advokasi ini.

Dalam Sosper tersebut, sejumlah pertanyaan Dan diskusi disampaikan oleh warga yang hadir. Seperti persyaratan kategori tidak mampu,  permasalahan hukum apa saja yang Boleh menggunakan Bantuan hukum ini. Hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum.

Syafruddin, S.Pd mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum.

“Dengan adanya sosialisasi PERDA ini kami sangat mengapresiasi atas kehadiran warga setempat yang mengikuti proses edukasi ini hingga berakhirnya acara ini, dengan demikian, warga merasakan kehadiran negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.” ujarnya.

Bantuan ini  sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16  Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.

“Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan,” sebutnya. (Adv/AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar