KNWES.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan keanggotaan BPJS.
Dalam situasi kegawatdaruratan, nyawa pasien harus menjadi perhatian utama dibanding urusan administrasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mengungkapkan bahwa praktik penolakan pasien masih terjadi, terutama ketika pasien datang dalam kondisi mendesak tetapi kasusnya tidak sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ia menekankan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban memberikan penanganan awal tanpa penundaan.
“Keselamatan manusia adalah yang utama. Paling tidak harus ada penanganan darurat, sebab situasi genting tidak bisa diprediksi kedatangannya,” jelas Fuad melalui sambungan telepon pada Selasa (25/11/2025).
Fuad menyoroti bahwa kasus kecelakaan lalu lintas kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait penerimaan pasien. Menurutnya, perdebatan soal jaminan kesehatan tidak boleh menghambat upaya pertolongan pertama.
Ia menegaskan kembali bahwa rumah sakit dilarang memindahkan atau merujuk pasien tanpa pemberian tindakan awal dalam kondisi darurat. Fokus utama fasilitas kesehatan haruslah pada penyelamatan nyawa.
Di sisi lain, Fuad juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyesuaikan pola layanan pada tiga RSUD — RS Mata, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II — agar tidak hanya menyediakan layanan spesialis, tetapi juga layanan kesehatan dasar.
“Bila tidak tercakup oleh BPJS, setidaknya tindakan darurat harus segera diberikan. Kecelakaan, kan, tidak ada seorang pun yang merencanakannya,” imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, ia meminta pihak rumah sakit agar tidak langsung merujuk pasien ke fasilitas lain tanpa koordinasi. Keputusan cepat dari pimpinan dan tenaga medis dinilainya sebagai wujud tanggung jawab etis.
“Staf harus segera berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit untuk memastikan tindakan penyelamatan dapat segera dilaksanakan,” tegasnya.
Fuad juga mendorong BPJS Kesehatan memperluas cakupan layanan agar lebih banyak penyakit dan kondisi yang umum dialami masyarakat bisa ditanggung. Ia menegaskan bahwa asas kemanusiaan harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan layanan kesehatan.
“BPJS juga perlu memperhatikan hal ini. Presiden telah berkali-kali menekankan untuk mengutamakan asas kemanusiaan, baik dalam pelayanan maupun regulasi,” tutupnya.
(Adv)













