DPRD Kaltim Nilai Redistribusi Kuota Haji Solusi Atasi Antrean Tak Merata

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi

KNWES.id, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyambut positif kebijakan penyesuaian kuota haji antar kabupaten dan kota. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan masa tunggu keberangkatan jemaah haji di berbagai daerah.

Darlis menilai selama ini pengelolaan kuota belum sepenuhnya menjawab persoalan antrean panjang yang hanya terjadi di wilayah tertentu. Karena itu, redistribusi kuota dari daerah dengan masa tunggu pendek ke daerah dengan antrean panjang dianggap sebagai kebijakan yang lebih adil.

“Daripada membiarkan masyarakat berpotensi memanipulasi data kependudukan untuk pindah domisili, lebih baik dilakukan penyesuaian kuota. Dengan demikian, daerah dengan antrean panjang bisa mendapatkan tambahan kuota dari daerah yang daftar tunggunya rendah,” jelas Darlis, Minggu (30/11/2025).

Ia mengungkapkan, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan perbedaan signifikan daftar tunggu haji antar daerah. Faktor pertama adalah komposisi jumlah penduduk Muslim. Penetapan kuota nasional dengan rasio satu jemaah per seribu penduduk membuat daerah dengan populasi non-Muslim besar memiliki kelebihan kuota.

Sebaliknya, kota-kota dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Samarinda dan Balikpapan justru menghadapi daftar tunggu yang jauh lebih panjang akibat tingginya jumlah pendaftar.

Faktor kedua, menurut Darlis, berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing daerah. Tingkat kesejahteraan yang lebih baik berbanding lurus dengan tingginya minat dan kemampuan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

“Daerah dengan perekonomian yang lebih sejahtera, minat dan kemampuan warganya untuk menunaikan ibadah haji biasanya lebih tinggi. Hal ini turut berkontribusi pada panjangnya daftar tunggu di daerah tersebut,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan dua faktor tersebut, Darlis menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian kuota merupakan langkah realistis dan perlu didukung bersama. Menurutnya, antrean yang terlalu panjang tidak lagi masuk akal dan harus segera dicarikan jalan keluar.

“Dengan daftar tunggu yang bisa mencapai 45 tahun, seseorang yang mendaftar di usia 35 atau 40 tahun memiliki peluang yang sangat kecil untuk berangkat. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu yang tidak realistis tersebut,” pungkas Darlis. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *