DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Hambatan Administrasi Pengangkatan Guru PPPK

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan

KNWES.id, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti persoalan administratif yang dinilai menghambat kelulusan dan pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait kendala yang terjadi di lapangan.

Ia menilai, kondisi tersebut patut disayangkan mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih sangat tinggi. Sekolah-sekolah, khususnya di wilayah pedalaman, masih kekurangan guru dan membutuhkan tambahan tenaga pengajar secara mendesak.

Menurut Ridwan, pengangkatan guru PPPK memang merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun pembiayaannya menjadi tanggung jawab daerah. Dalam praktiknya, kebijakan ini kerap terkendala persoalan teknis dan administratif yang justru memperlambat proses pengangkatan.

“Harapan kita, hal-hal demikian jangan hanya dijadikan pernyataan, tetapi dicari solusinya. Jangan berpolemik dengan situasinya, tapi lakukan progres untuk menyelesaikan hal-hal yang menjadi substansi persoalan,” tegas Ridwan dalam pernyataannya, Selasa (2/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa kekurangan guru, baik guru mata pelajaran maupun guru produktif, merupakan masalah nyata yang sudah lama dirasakan dunia pendidikan di Kaltim. Kondisi ini bahkan telah diantisipasi DPRD melalui regulasi daerah.

Ridwan menjelaskan, DPRD Kaltim telah memasukkan skema khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan. Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang bagi pemerintah provinsi dalam memenuhi kebutuhan guru di lapangan.

“Dalam Perda itu kita masukkan skema agar pemerintah provinsi bisa melakukan pengangkatan guru pengganti untuk yang pensiun, termasuk memenuhi kebutuhan di lapangan dengan skema yang bisa dilakukan Pemprov,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan, skema tersebut memungkinkan pemanfaatan sumber pendanaan di luar APBD, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau alternatif lain yang tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan. Payung hukum ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam bertindak.

“Jadi, sangat disayangkan jika ada calon guru yang seharusnya bisa diangkat, tiba-tiba tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” pungkas Agusriansyah Ridwan, seraya mendorong agar birokrasi lebih responsif dan fokus pada penyelesaian substansi masalah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *