Muhammad Samsun Minta Rencana Pembangunan Parkir RS KORPRI 2 Dievaluasi karena Masuk Kawasan Resapan Air

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun

KNWES.id, SAMARINDA – Rencana pembangunan area parkir baru di Rumah Sakit KORPRI 2 Samarinda kembali menuai perhatian dari Komisi III DPRD Kalimantan Timur. Anggota komisi, Muhammad Samsun, menilai lokasi pembangunan berada di kawasan resapan air, sehingga perlu dikaji ulang sebelum dilanjutkan.

Samsun menegaskan bahwa setiap pembangunan, termasuk fasilitas pelayanan publik, harus mematuhi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mengingatkan bahwa tujuan pembangunan tidak boleh berbenturan dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kita akan evaluasi, kita lihat dampak lingkungannya seperti apa. Setiap pembangunan harus memperhatikan AMDAL-nya, jangan sampai justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Samsun tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ingin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembangunan gedung baru. Ia menilai niat tersebut positif, tetapi tetap harus memperhatikan keberlanjutan ekologis.

“Niatannya baik untuk peningkatan pelayanan, tapi membangun gedung baru tentunya harus memperhatikan dampak lingkungan, termasuk fungsi daerah resapan air itu sendiri. Itu yang harus dievaluasi, bukan berarti tidak mendukung sama sekali,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan fasilitas tanpa melihat aspek lingkungan justru berpotensi menciptakan persoalan baru di masa mendatang, terutama di wilayah yang rentan banjir seperti Samarinda.

Selain itu, Samsun juga menyoroti isu penanganan banjir yang kembali mencuat, termasuk wacana pengerukan Sungai Mahakam. Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh terhadap sungai tersebut berada pada pemerintah pusat.

“Sungai Mahakam itu kewenangannya ada di pusat. Kecuali sudah ada izin dan mandat dari pusat, menurut saya kita tangani saja dulu yang menjadi kewenangan kita,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *