DPRD Kaltim Dorong Kepastian Proyek IKN dan Mendesak Penetapan UMP 2026 di Tengah Tekanan Anggaran

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel

KNWES.id, SAMARINDA — Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menghadiri kunjungan Badan Anggaran DPR RI ke IKN mewakili Ketua DPRD.

Ia menyebut agenda tersebut berlangsung dalam tekanan waktu tinggi karena berkaitan dengan target pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan rampung bertahap hingga tahun 2028.

Ekti menilai pemerintah pusat tetap berjalan pada jalur yang sama, yaitu menyelesaikan pembangunan kawasan inti IKN sesuai arahan Presiden. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki metrik anggaran hingga 2028 yang menegaskan status IKN sebagai pusat pemerintahan pada tahun tersebut.

Saat menjelaskan progres pembangunan, muncul pertanyaan tentang kelanjutan pembangunan Istana Wakil Presiden. Ekti memastikan tidak ada perubahan jadwal.
“Berlanjut 2026, 2027 sampai 2028,” ujarnya singkat.

Ia menekankan bahwa DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses anggaran IKN. Seluruh keputusan berada pada Otorita IKN, Presiden, dan DPR RI.

“Kalau kita provinsi kan cuma menghadiri dalam arti menyupport ya. Menyupport dalam arti kegiatan penyelesaian IKN ini karena sekarang ini IKN kan sudah otorita ya. Otorita mereka langsung ke presiden dan DPR RI,” jelasnya.

Ekti menambahkan harapannya agar seluruh target pembangunan IKN pada 2028 dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan politik maupun administratif.

“Tentu harapan kita sesuai dengan rencana 2028 ya sudah berjalan semua,” ucapnya.

Di luar isu pembangunan ibu kota baru, Ekti menyoroti persoalan yang kini justru lebih mendesak bagi masyarakat Kaltim: belum ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga menjelang Desember, nilai UMP belum diteken Gubernur, padahal batas waktu nasional sudah berakhir pada 21 November.

Ekti mengakui bahwa keterlambatan itu turut dipengaruhi oleh beban pekerjaan lain, termasuk penyusunan APBD 2026 yang terdampak pemangkasan besar pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Awalnya APBD Kaltim mencapai lebih dari Rp21 triliun, namun berkurang sekitar Rp6,1 triliun sehingga menyisakan Rp15 triliun.

“Kita koordinasi terus mungkin karena proses ya sekarang juga saya informasikan terkait dengan APBD kita … karena ada pemotongan ya di DBH ini kita kurang lebih 6,1 triliun pemotongan,” jelas Ekti.

Ia menegaskan bahwa paripurna penetapan APBD memiliki batas waktu hingga 30 November sesuai aturan Kemendagri.
Keterlambatan penetapan UMP turut menghambat kabupaten/kota, karena UMK tidak dapat disahkan apabila angka provinsi belum keluar.

Untuk itu, DPRD mendorong percepatan pembahasan dan memerintahkan Komisi IV memanggil Dinas Tenaga Kerja.

“Iya, saya kira Komisi 4 secepatnya sih akan berdiskusi atau RDP dengan Dinas Tenaga Kerja. Nanti juga kita pimpinan akan menginformasikan supaya secepat-cepatnya,” pungkas Ekti.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *