KNWES.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan telah menerima dua laporan resmi dari kelompok masyarakat terkait ucapan kontroversial yang dilontarkan oleh anggota dewan AG. Kedua laporan tersebut kini memasuki tahap penanganan awal oleh BK.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut, mengingat anggota BK berjumlah lima orang dan keputusan harus dibahas bersama.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan publik tidak boleh diabaikan, karena perilaku anggota dewan harus mengikuti etika dan aturan yang berlaku. Menurut Subandi, setiap anggota DPRD terikat pada tata tertib, ketentuan resmi, serta norma etika ketika mengutarakan pendapat di ruang publik.
“BK memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan jika ditemukan pernyataan yang dianggap mencemarkan martabat lembaga,” ucapnya Selasa (25/12/2025).
Subandi juga menjelaskan alasan proses penanganan sempat tertunda, yakni karena laporan masuk pada masa reses, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan saat itu.
“BK memastikan akan menangani kasus ini dengan transparan dan proporsional, tanpa terburu-buru dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa putusan nantinya didasarkan pada bukti yang ada dan diklasifikasikan sesuai tingkat pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Pernyataan AG yang menyinggung istilah “orang luar Kaltim” telah menimbulkan reaksi keras dari publik karena dinilai menyentuh isu sensitif terkait keberagaman.
Dua kelompok yang melaporkan, yaitu Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB) dan Aliansi Pemuda Lintas Agama, terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi keagamaan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga legislatif, BK DPRD Kaltim kini secara aktif memproses laporan tersebut untuk memastikan seluruh anggota dewan tetap berjalan sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
(Adv)













