KNWES.id, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan sikap tegas terkait munculnya kasus pelanggaran hukum di salah satu pondok pesantren di Kaltim. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut menyoroti bahwa kasus perundungan hingga pelecehan seksual yang diduga terjadi merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun. Menurutnya, pelanggaran semacam ini bertentangan dengan aspek hukum, sosial, maupun nilai-nilai moral.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Perbuatan seperti ini sangatlah tidak dibenarkan,” tegas Agusriansyah, Minggu (23/11/2025).
Ia meminta agar pemerintah segera mengambil langkah cepat sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Apabila pesantren tersebut berada di bawah naungan Pemprov Kaltim, maka pemprov harus turun tangan. Sebaliknya, jika berada di bawah Kementerian Agama, maka kementerian wajib menangani persoalan ini secara langsung.
Agusriansyah juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus seperti ini dapat mengganggu upaya Indonesia dalam mempersiapkan Generasi Emas dan menghadapi masa bonus demografi. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai peristiwa yang sangat memilukan.
Selain itu, ia menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut satu lembaga pendidikan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan.
Karena itu, ia mendorong semua pemangku kepentingan untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, baik dari sisi pengawasan, penindakan, maupun pembinaan.
Agusriansyah menegaskan bahwa penyelesaian masalah semacam ini harus dilakukan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Adv)













