KNWES.id, SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mempercepat proses tender proyek, dengan memulainya sejak November hingga Desember, mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Langkah ini digagas untuk mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2026, mengikuti praktik daerah lain yang telah menerapkan pola serupa.
Menanggapi rencana tersebut, Ananda menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa mekanisme tender dini tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan apakah proses tersebut dapat dilakukan sebelum tahun anggaran resmi dimulai.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, secara hukum, apakah hal ini diperbolehkan?” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ananda menjelaskan bahwa jika langkah percepatan tender tersebut dinyatakan sah, maka seluruh tahapan persiapan, terutama perencanaan dan penganggaran, harus dimulai jauh lebih awal daripada pola yang berjalan selama ini.
“Jika boleh, mari kita lakukan. Namun, tahapan awalnya, khususnya proses perencanaan dan penganggaran, harus dijalankan jauh lebih cepat,” tegas Ananda.
Ia kemudian mempertanyakan apakah proyek yang dibiayai APBD 2026 sudah boleh dilelang pada November 2025, sementara tahun anggarannya sendiri belum masuk tahap pelaksanaan.
“Intinya, Perda APBD untuk tahun depan harus sudah disetujui dan selesai paling lambat pada bulan Oktober, bukan seperti jadwal saat ini di mana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baru dilaksanakan pada bulan April,” jelasnya.
Menurut Ananda, percepatan ini membutuhkan kesiapan administrasi, kedisiplinan, serta komitmen dari seluruh OPD agar prosesnya dapat berjalan tanpa menabrak aturan yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan optimisme namun tetap penuh kehati-hatian.
“Mampukah kita menjalankan ini? Jika memang secara hukum diperbolehkan dan kita mampu, saya mendukung. Mari kita kerja cepat. Lebih cepat tentu lebih baik,” tandasnya. (Adv)













