Ketua DPRD Kaltim Akui Masalah Keterwakilan PKB dalam Seleksi KPID, Peluang Pembatalan Terbuka

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

KNWES.id, SAMARINDA — Polemik penetapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 masih berjalan setelah Fraksi PKB menyampaikan penolakan keras terhadap hasil uji kelayakan yang telah diumumkan DPRD Kaltim. Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud akhirnya memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.

Hasanuddin mengakui adanya persoalan komunikasi dan tidak terwakilinya PKB dalam proses seleksi karena Ketua Komisi I yang berasal dari fraksi PKB sedang mengalami sakit cukup lama.
“Ketua Komisi 1 itu sakit. Sudah hampir lima bulan. Jadi waktu seleksi KPID ini, dari PKB ini tidak terwakilkan,” kata Hasanuddin usai rapat paripurna, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi tetap berjalan meski tanpa kehadiran ketua komisi. Namun, ia memahami keberatan yang disampaikan PKB karena penilaian seleksi dilakukan menggunakan sistem skor, sementara PKB merasa tidak ikut terlibat dalam penetapan hasil akhir.

“Ada koordinasi. Cuman mungkin keterwakilan PKB belum merasa terakomodir karena ketuanya tidak hadir selama pemilihan. Itu saja masalahnya,” jelasnya.

Ketika ditanya kemungkinan pembatalan hasil seleksi yang telah dipublikasikan, Hasanuddin membuka peluang untuk dilakukan evaluasi.
“Kalau memang bisa seperti keinginan fraksi PKB tadi untuk dianulir atau dibatalkan, itu bisa jadi. Kita bahas dulu di Komisi 1,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD belum menerima laporan resmi dari Komisi I terkait hasil final seleksi, sehingga langkah lanjutan masih akan dikonsultasikan bersama seluruh fraksi.

Mengenai transparansi proses, ia menegaskan persoalannya bukan pada mekanisme seleksi, melainkan absennya perwakilan PKB pada saat penetapan.
“Transparansi ada. Cuman PKB dalam hal ini ketua komisi sakit selama pemilihan, jadi tidak terakomodir,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi atau pengumuman ulang hasil seleksi, Hasanuddin mengatakan hal tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat dulu. Kita bicarakan lagi dengan pimpinan dan komisi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila solusi internal tidak tercapai, jalur hukum tetap memungkinkan.
“Kalau ternyata harus digugat ke pengadilan, boleh saja. Semua mekanismenya ada,” tegasnya.

Sebelumnya, hasil seleksi KPID Kaltim telah diumumkan melalui surat nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana Uji Kelayakan, Agus Suwandy.

Tujuh nama dinyatakan lolos, sementara tiga incumbent — Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, dan Sabir Ibrahim — kini berada pada posisi cadangan.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *