Pengurus Peradi SAI se-Kalimantan Timur dilantik, mengangkat tema : Awal Pengabdian, Jalan Lurus Menuju Keadilan

Advertorial, Home20 Dilihat

Samarinda – Dewan Pimpinan Nasional ( DPN )  persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( PERADI SAI) Secara resmi melantik jajaran pengurus Daerah Kalimantan Timur periode 2024-2030.

Pelantikan pengurus Dewan pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( PERADI SAI) masa bakti 2024-2030, Serta Dewan pimpinan Cabang ( DPC), Samarinda,Kutai Barat, Kutai Timur dan Balikpapan masa bakti 2024-2029. Yang digelar pada Sabtu 5/7/25, di Ruang Ruhai Rahayu kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Pelantikan tersebut di hadiri oleh ratusan Advokat dari berbagai daerah, pejabat pemerintah, organisasi kemahasiswaan dan tokoh masyarakat, serta deretan karangan bunga sebagai ucapan selamat dari berbagai instansi menunjukan besarnya dukungan terhadap pengurus baru PERADI SAI wilayah Kalimantan Timur.

Acara ini dimulai pukul 10:00 WITA dan dihadiri Oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI.
Dalam sambutan wakil ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto Menyoroti pentingnya pemulihan citra profesi advokat yang belakangan ini mengalami penurunan kepercayaan publik.

“Saya pengen teman-teman ini bisa membuat profesi advokat itu keren gitu. Kenapa jadi keren, kenapa dia jadi terhormat? Karena sekali lagi mereka profesional, karena kami profesional. Jadi dipandang dengan baik oleh masyarakat, oleh pemerintah gitu kan,” ujar Harry.

Profesionalisme dinilai menjadi kunci utama. Tidak hanya dalam keahlian hukum, tapi juga dalam sikap empatik kepada masyarakat pencari keadilan.

Karena itu, pengurus baru diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas anggota dan menjaga marwah organisasi melalui Dewan Kehormatan Daerah yang telah dibentuk.

Isu perlindungan terhadap advokat juga menjadi perhatian. Meski perlindungan sudah tertuang dalam Undang-Undang Advokat, namun lemahnya solidaritas internal membuat posisi advokat kerap terabaikan dalam sistem hukum.

Harry menjelaskan bahwa langkah nyata telah dilakukan melalui pembahasan revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI. Dalam pembahasan itu, usulan jaminan imunitas bagi advokat mendapatkan persetujuan.

“Tetapi yang sudah kami lakukan adalah mendorong dan sudah disetujui oleh Komisi lll DPRD RI beberapa waktu yang lalu pada saat rapat dengar pendapat umum bahwa imunitas advokat itu ditegaskan dan dijamin di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya peran seluruh anggota PERADI dalam mengawal proses legislasi tersebut agar dapat memberikan rasa aman bagi advokat dalam menjalankan profesi.

“Sehingga Advokat merasa aman dan tidak di intmidas dalam menjalankan profesinya. Mari kita sama-sama mengkawal ” Tutupnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *