Knews.id, Sebagai bagian dari upaya penyusutan dokumen, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melakukan pemusnahan ribuan arsip pada Selasa (05/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Teknis (PLT) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, yang turut mendukung proses tersebut.
Sri Wartini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak berlaku dan telah memenuhi syarat untuk dihancurkan sesuai ketetapan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Arsip yang kita musnahkan pada hari ini adalah arsip yang berasal dari tahun 2005 hingga 2011 lalu,” kata Sri.
Ia juga menambahkan bahwa rencana pemusnahan arsip ini sudah dipersiapkan sejak dua tahun lalu. Namun, baru tahun ini dapat direalisasikan setelah seluruh persiapan selesai. “Rencana pemusnahan ini sudah kami rencanakan dua tahun lalu, tetapi Alhamdulillah baru tahun ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Anita Natalia Krisnawati, PLT DPK Kaltim, menjelaskan bahwa setiap arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakannya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. “Alhamdulillah Dispora Kaltim mendukung kegiatan ini dan sudah berkenan menata serta menyusun arsip statis. Selanjutnya, kami yang akan mengelolanya,” tutur Anita.
Pemusnahan arsip kali ini mencakup 4.479 dokumen substantif dan fasilitatif, serta 142 arsip statis yang telah diverifikasi dan disetujui oleh ANRI untuk dimusnahkan. “Berdasarkan surat keputusan ANRI, jumlah arsip yang akan dimusnahkan adalah 4.479 nomor berkas, sementara arsip statisnya sebanyak 142 berkas yang telah diverifikasi oleh tim penilai dari DPK Kaltim,” jelas Anita.
Dengan pemusnahan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diharapkan dapat menjaga kelancaran administrasi serta memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan arsip.