Selamat Ari Wibowo Kembali Bertandang di Wilayah Kukar Guna Edukasikan Perda Bantuan Hukum

Politik84 Dilihat

KNews.id – Pemerintah terus mensosialisasikan perda-perda kaltim hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif. Seperti yang dilakukan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, S.Pd saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) ke-4 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu diselenggarakan di Dusun Mekar Jaya Rt 010 Desa Bhuana Jaya Di kecamatan Tenggarong Seberang Kabupatn Kutai kartanegara pada Senin, 22 April 2024 Pukul 20.00 Wita sampai selesai.

Dalam acara ini, Selamat menghadirkan dua narasumber yang membidangi ilmu hukum yakni Ikhsanur Fajri, SH dan Ahmad Ali Fahrudi, SH dan Kegiatan tersebut di pandu oleh Alauddin serta dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya, Selamat Ari Wibowo mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi mereka yang ekonominya kurang mampu.

“Bapak, Ibu dan saudara sekalian, tugasnya kami sebagai DPRD pasti harus dijalankan yaitu mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan agar masyarakat bisa mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah secara gratis kepada masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia pun berharap agar masyarakat mengetahui dan paham bahwa perda yang dihasilkan ini adalah sifatnya positif. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari hukum.

“Kalau dia tidak mengetahui mana yang mengakibatkan hukum, baik itu pidana, perdata maupun yang lainnya kan repot. Makanya masyarakat itu harus melek terhadap hukum,” terangnya.

“Banyak kejadian kejadian yang sudah lama ini tuh banyak yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah dan itu fakta ya hukum itu ada yang sifatnya hukum komersial. Seolah olah padahal ya teorinya enggak ke komersil kan enggak gitu,” lanjutnya.

Terakhir, Dirinya berharap agar perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik, supaya masyarakat bisa menerima bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Pastinya mereka harus memanfaatkannya, perda ini kan bagi orang yang tidak mampu tapi kalo orang yang mampu kan pasti punya lawyer punya apa-apa sesuai dengan kebutuhan mereka. Tapi, perda ini kan diutamakan untuk orang yang tidak mampu, jadi ini memang sudah ada perda nomor 5 tahun 2019 dan pergubnya yang memang kita sudah buat di tahun 2021, yang artinya, harus dimanfaatkan oleh orang yang benar-benar tidak mampu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *