Selamat Ari Wibowo Menggelar Sosperda ke-1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Kukar

Politik72 Dilihat

Knews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, S.Pd Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-1 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (KUKAR) pada Jumat, (26/1/2024) pukul 19.30 Wita sampai selasai.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, Selamat Ari Wibowo menghadirkan narasumber Ahmad Ali Fahrudii, SH (Advokat) dan Munabbihuddin, SH., M.H guna membantu memberikan materi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat setempat.

Saat sambutan berlangsung, Selamat menjelaskan bahwa perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim dan dikhususkan untuk masyarakat Kaltim yang kurang mampu.

“Perda ini ditujukan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum gratis” ujar Selamat.

Ia menjelaskan, dalam isinya terdapat pemberi bantuan hukum yakni organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum, dan penerima bantuan hukum yaitu masyarakat baik individu maupun kelompok yang sedang mengalami masalah namun berkategori tidak mampu.

“Perkara yang mendapat bantuan hukum yaitu perdata, pidana, peradilan tata usaha, ahli waris, kawin cerai. Nah itu bisa dapat bantuan” jelasnya.

Menurut politisi Fraksi PKB ini, hadirnya perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum.

Alur dalam mengurus bantuan hukum pun cukup mudah, yakni ber-KTP Kaltim, menunjukkan keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kartu keterangan miskin, kemudian yang bersangkutan membuat pokok permasalahan dan selanjutnya menyerahkan bukti-bukti kepada lembaga bantuan hukum.

“Jadi jika terdapat warga yang kurang mampu dan tidak mengerti masalah hukum, yang bersangkutan dapat mendatangi lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi” pungkas Selamat. (Rad/KNews/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *