DPRD Kalimantan Timur Resmi Sahkan Peraturan Daerah Baru Terkait Pengarusutamaan Gender

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah berhasil menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengarusutamaan gender.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan hak setara bagi perempuan di wilayah tersebut.

Proses revisi Perda, yang dilakukan oleh Komisi IV dalam waktu singkat, mencerminkan komitmen DPRD Kaltim terhadap pemberdayaan perempuan. Seno Aji menyatakan bahwa pembentukan Perda ini mendapat dukungan sebagian besar fraksi di DPRD Kaltim.

“Nah, memang kemarin kita laksanakan untuk Pansus, tapi kemudian sebagian besar fraksi menyatakan untuk kembali ke komisi IV, syukur alhamdulillah komisi IV dengan kerja yang cepat dalam waktu 37 hari, mereka bisa menyelesaikan Pansus dan menghasilkan sebuah Perda tentang pengaruh utama gender,” pungkasnya.

Pentingnya Perda ini terkait dengan peningkatan peran perempuan di Bumi Etam, terutama dalam konteks keterlibatan perempuan di DPRD Kaltim yang belum mencapai target 30 persen.

“Jika kita melihat anggota DPRD yang perempuan, ternyata jumlahnya belum mencapai target 30 persen, yang seharusnya diwujudkan. Oleh karena itu, dengan adanya Perda tentang pengarusutamaan gender, kami memberikan prioritas pada perempuan untuk mencapai keseimbangan dengan pria di Kaltim,” ungkapnya.

Dengan adanya Perda tentang pengarusutamaan gender, diharapkan akan memberikan prioritas pada perempuan dan mendorong terwujudnya keseimbangan dengan peran pria di Kaltim.

Perda tersebut diharapkan juga memberikan landasan hukum yang kuat untuk mempromosikan kesetaraan gender di Kaltim dan mendukung keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan daerah.

Dengan langkah ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan mencapai kesetaraan gender di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *