SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Evaluasi dilakukan sebagai respons terhadap angka putus sekolah yang masih mengkhawatirkan di provinsi tersebut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menunjukkan bahwa lebih dari 9.000 anak terpaksa terputus dari pendidikan pada tahun 2020, dengan tingkat putus sekolah tertinggi terjadi di tingkat SMA.
Wakil Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengurangi tingkat putus sekolah di Kaltim.
Salah satu rencana revisi adalah peningkatan persentase jumlah siswa kurang mampu yang diwajibkan diterima oleh sekolah, dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini bertujuan untuk memastikan anak-anak di Kaltim dapat menerima pendidikan berkualitas dan merata.
“Kami ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang diwajibkan diterima oleh sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Tujuannya, agar anak-anak di Kaltim dapat menerima pendidikan berkualitas dan merata,” ujar Salehuddin.
Salehuddin menekankan bahwa evaluasi ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dan ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memberikan prioritas terhadap masalah ini dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kaltim.
“Harapannya, tingkat putus sekolah di Kaltim terus berkurang, meskipun secara bertahap. Kami juga mengharapkan Pemprov Kaltim dapat bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Evaluasi perda pendidikan ini menjadi salah satu agenda penting untuk Bapemperda DPRD Kaltim, yang telah dijadwalkan sejak tahun sebelumnya dan baru terlaksana pada tahun 2023.