Jahidin Tekankan ASN untuk Tidak Terlibat Kampanye Politik

SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyatakan keprihatinannya terkait keterlibatan aparatur desa dan kepala desa sebagai pendukung partai politik dalam kampanye politik.

Menurut Jahidin, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi karena ada larangan yang mengaturnya. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, dan keterlibatan dalam aktivitas politik dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang.

Jahidin menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye merupakan tindakan yang melanggar larangan yang berlaku, dan dapat berujung pada sanksi hukum.

Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) telah dibentuk untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan.

“Mekanisme pengawasan ini melibatkan instansi seperti kepolisian dan kejaksaan, sehingga memiliki kewenangan penegakan hukum,” ujarnya.

Jahidin juga mengajak semua pihak, termasuk wartawan, untuk melaporkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.

“Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam pemilihan anggota DPRD dan kegiatan politik serupa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *