Pertimbangan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Terkait Berakhirnya Kontrak dengan Lembuswana

SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, memberikan pandangan terkait berakhirnya kontrak dengan Lembuswana pada tahun 2026. Menurutnya, setelah kontrak berakhir, bangunan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Nidya Listiyono menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, baik itu untuk menjalin kerjasama baru atau mengalihfungsikan bangunan tersebut.

“Intinya, kalau bicara kerja sama, ya, tentu kita akan mereview ini dengan bantuan teman-teman BPKAD untuk melihat benefit-benefitnya. Apakah nanti mau disewakan atau yang lain, Perusda yang akan mengelola,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Listiyono menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam. Kajian tersebut akan mencakup aspek-aspek seperti studi kelayakan, manfaat bagi daerah, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pertimbangan lainnya.

“Tentu ada rencana bisnisnya yang akan disampaikan. Tinggal opsi mana yang akan dipakai, ya, kita lihat nantinya mana yang lebih menguntungkan dan win-win solution buat semua,” katanya.

Listiyono menegaskan bahwa keputusan terkait masalah ini harus melalui proses kajian yang matang dan tidak bisa diambil dengan tiba-tiba.

“Harus ada kajian. Tidak bisa semata-mata tiba-tiba ada perpanjang kontraknya. Kita lihat dulu apa benefitnya untuk Pemprov. Nanti Komisi II yang akan memonitor itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *