SAMARINDA – Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, mengutuk tindakan para pengguna truk “Over Dimension Over Load” (ODOL) yang melanggar aturan. Ia menekankan pentingnya para pengemudi truk ODOL mematuhi aturan guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
“Para pengguna truk ini harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL, yaitu over dimension over load. Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan warga,” ujar Samsun.
Wakil Ketua DPRD Kaltim menyoroti konsekuensi hukum bagi para pengemudi truk ODOL yang melanggar aturan. Ia menyatakan bahwa jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, pemilik truk ODOL akan mengalami kerugian finansial dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan mereka.
“Operatornya sendiri yang akhirnya rugi, belum lagi jika merugikan masyarakat dan mereka dimintai pertanggungjawabannya. Kan yang dikhawatirkan itu jika sampai ada korban, makanya itu harus dijaga,” tambahnya.
Samsun menegaskan bahwa truk-truk ODOL jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kaltim. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Berarti ada peraturan yang dilanggar dan aparat harus menindak dengan tegas, karena sudah ada aturan, secara undang-undangnya juga sudah ada, peraturan lalu lintasnya ada, perdanya ada, lalu apa lagi yang kurang,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim berharap kesadaran para pengemudi truk ODOL dapat meningkat, dan ia meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap truk-truk ODOL yang meresahkan masyarakat.