SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hassanudin Mas’ud, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyelesaikan nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal ini.
“Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai undang-undang bahwa Satpol adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu kita bisa masukkan,” ujarnya akhir pekan lalu.
Hassanudin Mas’ud, yang sering disapa Hamas, mengakui bahwa perubahan status honorer Satpol PP menjadi PPPK terkendala oleh aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.
Meskipun demikian, ia meyakini bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Bahkan, ia mengklaim bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dapat menampung sekitar 3 ribu ASN di seluruh Kaltim.
Dengan keyakinan tersebut, Hassanudin Mas’ud mendorong Penjabat Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri terkait agar semua Satpol PP dapat diangkat menjadi PPPK. Ia berharap agar pemprov segera menindaklanjuti hal ini.
“Aturan yang membenturkan. Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian PPPK,” tutup Ketua DPRD Kaltim tersebut.