SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan warga dan perusahaan di Kaltim untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, menyoroti masalah kendaraan yang beroperasi di Kaltim namun memiliki nomor polisi dari luar daerah, yang dapat berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah.
“Kendaraan yang beroperasi di sini harus terdaftar dengan plat Kaltim, sehingga pajaknya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memiliki nomor polisi dari Kaltim agar kontribusi pajaknya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Agiel juga menyoroti masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kaltim. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA memberikan data yang akurat dan lengkap.
“Data TKA ini penting untuk mengetahui apakah mereka bekerja di satu kabupaten atau kota saja atau lintas daerah. Jika lintas daerah, maka retribusi atau IMTA-nya harus dibagi ke provinsi dan kabupaten atau kota,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Harapannya, Raperda ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan TKA.
“Ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, asalkan dikelola dengan baik dan benar,” pungkasnya.