Wakil Ketua DPRD Kaltim Mendorong Peningkatan DBH dan PI Migas serta Batu Bara

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, beberapa waktu lalu, menyatakan kebutuhan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Participating Interest (PI) dalam sektor migas, minyak, dan batu bara. Menurutnya, kontribusi Kaltim bagi negara telah sangat besar, dan wajar jika daerah tersebut menginginkan tambahan DBH dan PI yang lebih besar dari sebelumnya.

“Tahun ini, ada 6 perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memasuki tahap PKP2B,” kata Sigit.

Enam perusahaan tersebut adalah PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Berau Coal. Sigit mengungkapkan bahwa evaluasi terus dilakukan, dan kemungkinan perpanjangan izin terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim menekankan agar kontribusi bagi negara dan daerah dapat lebih besar.

Politisi PAN Kaltim ini juga akan meminta tambahan DBH dan PI dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Minerba.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh dilakukan tanpa evaluasi, terutama terkait dampak lingkungan. Ia menekankan perlunya memastikan bahwa penutupan tambang tidak meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang merugikan Kaltim.

“Jika tambang ditutup, harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *