SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, baru saja dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mewakili daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut berjanji untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ia wakili, terutama masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar).
“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kukar,” ujar Selamat, Rabu (01/11/23)
Salah satu isu yang ingin ia tindaklanjuti adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Ia menganggap bahwa Pergub tersebut mengatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kaltim, dengan besaran minimal Rp2,5 miliar.
Menurutnya, besaran dana tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya membutuhkan fasilitas dengan nilai ratusan juta rupiah saja.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan Rp2,5 M,” jelasnya.
Selamat menekankan pentingnya fokus pada pembangunan dan proyek-proyek padat karya yang dapat menguntungkan masyarakat, terutama di masa sulit.
Ia berharap agar Pergub yang dimaksud dapat diubah agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa. Hal ini juga untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat direalisasikan tanpa kendala di masa depan.
Ia berkomitmen untuk bergerak cepat dalam mewakili dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara di DPRD Kaltim selama sisa masa jabatannya.