SAMARINDA – Pencabutan patok di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi permasalahan yang masih dalam tahap penelaahan oleh Bareskrim Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menyampaikan harapannya bahwa campur tangan pihak berwenang akan memberikan solusi atas peristiwa ini. Hingga saat ini, belum ada informasi yang mengidentifikasi siapa yang mencabut patok tersebut.
“Kita masih tidak mengetahui siapa yang mencabut,” ucap Baharuddin Demmu belum lama ini.
Namun, berdasarkan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Kaltimtara, ada upaya administrasi dari pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan patok yang telah ditinggikan.
“Jadi perusahaan pernah bersurat kepada BPKH atas peninggian patok saat itu, karena ini menyangkut keselamatan sebagai dasar surat dari perusahaan yang beraktivitas di wilayah itu juga,” jelasnya.
Baharuddin Demmu mengungkapkan keprihatinannya terkait pencabutan patok ini yang berpotensi melanggar hukum. Saat patok-patok ini dipasang, seluruh lembaga terkait mendirikan tim kerja dan anggaran untuk pemasangan berasal dari pemerintah.
Sehingga, jika ada pencabutan patok, seharusnya mengikuti prosedur yang sama seperti saat pemasangannya, yaitu dengan melibatkan tim.
“Dari versinya BPKH ini dicabut sementara, tetapi kalau saya melihat, pemasangan ini kan menggunakan tim, nah harusnya kalau ada pencabutan juga menggunakan tim,” tandasnya.
Meskipun DPRD Kaltim telah mencoba untuk menengahi permasalahan antara Koperasi Unit Daerah (KUD) Tani Maju dan PT Karya Putra Borneo (KPB) yang menggunakan lahan sebagai jalur hauling, serta telah dilakukan pemasangan patok oleh BPKH Wilayah VI Kaltimtara bersama Dinas Kehutanan Kaltim, pencabutan patok tersebut masih merupakan misteri.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim berharap agar Bareskrim Polda Kaltim dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.