Pembebasan Lahan Jadi Tantangan Utama dalam Pembangunan Bendungan Marangkayu

Advertorial, Home45 Dilihat

SAMARINDA – Pembebasan lahan menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Proyek ini telah dimulai sejak tahun 2007 dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dengan anggaran sekitar Rp 16 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun proyek ini telah berlangsung cukup lama, progresnya terhambat oleh permasalahan pembebasan lahan. Hingga saat ini, pembebasan lahan belum selesai, sehingga pembangunan bendungan tidak dapat dilanjutkan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan pembebasan lahan.

“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat,” ujar Seno saat diwawancara.

Ia juga menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap pembebasan lahan ini dapat segera selesai pada tahun 2024, sehingga pembangunan bendungan bisa dilanjutkan.

“Mudah-mudahan tahun 2024 sudah dibebaskan dan bisa dialiri,” harapnya.

Pembebasan lahan yang tepat waktu akan menjadi langkah penting dalam mendorong perkembangan proyek Bendungan Marangkayu yang telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *