SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam upaya memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan mencapai kesetaraan gender.
Menurutnya, revisi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan sinergitas dalam implementasi PUG di wilayah Kaltim.
Dalam upaya mengimplementasikan PUG di tingkat daerah, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, termasuk perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjalankan PUG dan pelanggaran terhadap peraturan teknis yang terkandung dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Rusman juga menyoroti kurangnya lembaga pemantauan dan evaluasi yang kuat terhadap pelaksanaan PUG.
“Tanpa sistem pemantauan yang kuat, pencapaian rujuan kesetaraan gender mungkin sulit terwujud,” ujar Rusman beberapa waktu lalu.
Ia menilai bahwa pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip PUG dijalankan di semua sektor pemerintahan daerah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Rusman telah mengusulkan langkah-langkah konkret.
Pertama, Penguatan lembaga inti PUG seperti Bappeda, perlindungan anak, DKP3A, dan BPKAD dari segi sistem aplikasi, kapasitas, dan kompetensi aparatur perencana, termasuk di seluruh SKPD.
Kedua, Advocating pembentukan “Klinik Anggaran” sebagai wadah pertemuan konsultasi rutin untuk membahas permasalahan dan mencari solusi terkait anggaran dalam implementasi PUG.
Ketiga, Menekankan pentingnya sosialisasi yang bersifat massal dan berkelanjutan. Pendekatan ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait dengan PUG.
“Dengan sosialisasi yang kuat, masyarakat dan instansi terkait dapat lebih terlibat dan mendukung upaya pencapaian kesetaraan gender di Kaltim,” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan akan memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan mencapai kesetaraan gender di Provinsi Kaltim.