Perusahaan Daerah Kaltim Siap Bersaing Lebih Luas dengan Status Perseroda

Advertorial, Home31 Dilihat

SAMARINDA – Usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E Lantai 1 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Komisi II, Nidya Listiyono, memberikan tanggapannya terhadap rencana perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Nidya Listiyono, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sebelum menjabat di legislatif, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak dianggap sebagai hal yang krusial bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sebagai Ketua Komisi II yang membidangi urusan ekonomi, Nidya dan rekan-rekannya sedang mengurus beberapa pasal yang akan dilampirkan, dengan tujuan memastikan kewenangan DPRD tetap optimal.

“Kami DPRD akan berperan selaku mitra Pemerintah Provinsi Kaltim, jadi tetap harus ada di sana dan tentu saja tidak melanggar aturan tentang persaingan usaha,” tegas Tyo sapaan akrab dari Nidya Listiyono, Selasa (31/10/2023).

Ia juga menjelaskan dengan perubahan dari Perusda menjadi Perseroda, akan ada perluasan ruang gerak bagi perusahaan.

“Analoginya begini, ketika kita akan membuka usaha di tingkat Rukun Tetangga (RT), maka ruang lingkupnya terbatas. Kemudian naik ke CV, ruang lingkupnya akan lebih luas dan modalnya bertambah,” jelasnya.

Ketika berubah menjadi PT (Perseroan Terbatas), batasan modal dan ruang lingkupnya semakin luas. Dengan kata lain, ketika menjadi Perseroda, Perusahaan Daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk berbisnis.

“Artinya, ketika menjadi Perseroda, keunggulan ruang gerak perusahaan daerah akan lebih luas lagi untuk berbisnis,” ungkapnya.

Rencananya, dua Perusda yang dimiliki Pemprov Kaltim, yaitu Perusda Melati Bhakti Setya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), akan mengalami perubahan status badan hukum menjadi Perseroda.

Persiapan, terutama dalam hal aturan hukum sebagai landasan untuk perubahan ini, sedang dalam proses pengembangan. Perubahan ini diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bagi perusahaan daerah untuk beroperasi dan berkembang dalam lingkup yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *