Samarinda, 3 Oktober 2023 – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, sekali lagi mengungkapkan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Pernyataan ini disampaikan dalam momen penyampaian hasil reses seluruh Anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-37. Selama reses, anggota legislatif telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mereka layani, dengan fokus pada masalah infrastruktur.
Namun, Pergub 49 menetapkan batas minimal besaran angka sebesar Rp2,5 miliar untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada. Seno Aji menganggap batasan tersebut terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi masyarakat yang masuk.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ucap Seno, Senin (2/10/2023) usai Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim di Gedung D DPRD Kaltim.
Senanggapan ini juga ia sampaikan kepada calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang akan datang, dengan harapan bahwa mereka akan mempertimbangkan revisi tersebut.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” tutupnya.